Pandecta Research Law Journal adalah jurnal hukum yang didirikan dengan tujuan untuk menjadi wadah bagi para peneliti hukum di Indonesia. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para peneliti dalam berbagi pengetahuan, hasil penelitian, dan pemikiran terkait dengan berbagai isu hukum yang relevan di Indonesia. Dengan menerima artikel dari berbagai disiplin ilmu hukum, Pandecta Research Law Journal dapat menjadi sumber informasi yang komprehensif bagi para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa hukum di Indonesia.
Pandecta Research Law Journal menerima artikel dari berbagai bidang hukum, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum internasional, hingga hukum lingkungan. Dengan demikian, jurnal ini menjadi tempat yang tepat bagi para peneliti untuk mempublikasikan hasil penelitian mereka yang berkaitan dengan isu-isu hukum yang sedang berkembang di Indonesia.
Menulis untuk Pandecta Research Law Journal memberikan kesempatan bagi para peneliti hukum untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Dengan artikel-artikel yang dipublikasikan di jurnal ini, para peneliti dapat berbagi pemikiran, temuan, dan analisis mereka dengan sesama peneliti hukum, sehingga dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam memahami dan menyelesaikan berbagai masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
Referensi:
1. Sujatmiko, B. (2020). “Peran Jurnal Hukum dalam Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Nasional, 5(2), 112-125.
2. Prastyo, A. (2019). “Tantangan dan Peluang Jurnal Hukum di Era Digital.” Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 45-56.
3. Pandecta Research Law Journal. (n.d.). “Tentang Kami.” Diakses dari https://www.pandectajurnalhukum.com/tentang-kami.